
JAKARTA, KOMPAS. com – Negeri memutuskan untuk melanjutkan kebijaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bangsa (PPKM) Level 4.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 maka 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.
“Pemerintah menetapkan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari agenda 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, ” sekapur Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Wapres Ingatkan bahwa Kebijakan PPKM buat Kendalikan Covid-19
Menurut Jokowi, nantinya PPKM Level 4 itu akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.
“Dengan penyesuaian aturan kegiatan dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing kawasan, ” ucap Jokowi.
Dapatkan bahan, inspirasi dan insight dalam email kamu.
Daftarkan email
Jokowi mengklaim bahwa PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah pemeriksaan.
“Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, level kesembuhan, dan persentase BOR ( bed occupancy rate ), ” ujar Jokowi.
Baca juga: LIVE STREAMING: Pernyataan Jokowi soal Perkembangan PPKM Level 4
Perbaikan itu membuat pemerintah memutuskan buat memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian susunan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Gawat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi secara perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya nilai kematian akibat Covid-19 selalu tinggi.
Baca juga: Kemenkes Temukan 1. 066 Kasus Covid-19 Akibat Varian Delta, DKI Catat 323
[embedded content]