Oleh A Kurniawan Ulung*
TRAKTAT Larangan Senjata Nuklir (TPNW) yang melarang produksi, pengembangan, & penggunaan senjata nuklir akhirnya aci sebagai sebuah hukum internasional.
Sayangnya, perjanjian multilateral itu belum diratifikasi oleh Indonesia tenggat saat ini. Pemerintah perlu lekas meratifikasi TPNW untuk membebaskan asosiasi dunia dari ancaman senjata nuklir.
Pemerintah perlu memikirkan kembali tragedi mengerikan di Jepang pada 75 tahun lalu. Pada saat Perang Dunia II, bom molekul yang dijatuhkan Amerika Serikat pada Hiroshima dan Nagasaki menewaskan kira-kira 200. 000 jiwa dan membuahkan penyintas mengalami cacat, menghadapi trauma psikologis, dan menjadi korban diskriminasi selama sisa hidupnya.
Baca juga: AS Siap Bertemu Iran untuk Bahas Ulang Perjanjian Nuklir 2015
Setelah Jepang, di setiap negara, termasuk Indonesia, sebenarnya mempunyai risiko menjadi korban kedua senjata nuklir jika pemerintah tidak perdata.
Oleh karena tersebut, akademisi, aktivis, wartawan dan bermacam-macam elemen masyarakat perlu bersatu buat mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi TPNW demi menciptakan perdamaian negeri dan menjaga kelangsungan hidup pengikut manusia.
Haluan TPNW
TPNW yang mulai berlaku pada 22 Januari 2021 merupakan sebuah langkah lulus untuk mencegah bencana kemanusiaan, kesehatan dan lingkungan akibat jatuhnya bom atom di Jepang pada era Perang Dunia II terulang kembali.
TPNW telah diratifikasi oleh 52 negara. Sebagai suatu rejim internasional, traktat ini menyimpan asas, norma, dan aturan dengan secara eksplisit mengikat negara-negara peratifikasi untuk tidak memproduksi, menggunakan, serta mengembangkan senjata nuklir.
Baca juga: Bosan secara Janji Manis AS, Iran Hanya Akan Merespons Aksi Nyata Konvensi Nuklir
TPNW juga melarang negara anggota buat menguji, menimbun, dan mengancam negeri lain dengan senjata nuklir.
Negara-negara yang tergabung pada TPNW berupaya meraih satu keinginan bersama, yakni menghapuskan senjata nuklir di dunia.
